Wanita dalam Karung di Bogor : Sadis !, Sebelum Membunuh, Pelaku Terlebih dahulu Bercinta

IKLAN

Wanita dalam Karung di Bogor : Sadis !, Sebelum Membunuh, Pelaku Terlebih dahulu Bercinta

Saturday, December 24, 2022, December 24, 2022

rumah di jual


 

Wanita dalam Karung di Bogor : Sadis !, Sebelum Membunuh, Pelaku Terlebih dahulu Bercinta
Wanita dalam Karung di Bogor : Sadis !, Sebelum Membunuh, Pelaku Terlebih dahulu Bercinta

Polisi telah menangkap AS (29), pelaku pembunuhan wanita Saudari LH (41) yang mayatnya ditemukan di dalam karung di pinggir kali Kecamatan Gunung Putri, Kabupaten Bogor, Jawa Barat. Dia telah ditetapkan sebagai tersangka dengan pasal berlapis dan terancam hukuman mati.

"Yang bersangkutan diduga melakukan tindak pidana pembunuhan, pembunuhan berencana, dan pencurian dengan kekerasan. Sebagaimana diatur dalam Pasal 338, 340, dan 365 ayat 3 yang mengakibatkan meninggal dunia," kata Kapolres Bogor AKBP Iman Imanuddin saat konferensi pers di Mapolres Bogor, Jalan Tegar Beriman, Cibinong, Rabu (21/12/2022).


Tersangka terancam hukuman 20 tahun penjara, penjara seumur hidup, atau hukuman mati. Tersangka ditangkap di kawasan Kabupaten Indramayu, Jawa Barat.


"Pada tanggal 20 Desember dini hari, tim Resmob Satreskrim Polres Bogor telah melakukan penangkapan terhadap AS (29)," terangnya.


Sebelumnya diberitakan, mayat wanita asal Kota Depok, Jawa Barat, yang ditemukan dalam karung di pinggir kali Kecamatan Gunung Putri, Kabupaten Bogor, diduga korban pembunuhan. Polisi telah menangkap terduga pelaku.


Tersangka Selingkuhan Korban

Diketahui AS (29) merupakan selingkuhan wanita yang mayatnya ditemukan dalam karung di pinggir kali Kecamatan Gunung Putri, Kabupaten Bogor, Jawa Barat. Sebelum terjadi pembunuhan, keduanya melakukan hubungan suami istri atau bercinta di kontrakan tersangka.

"Korban dipancing, diajak ke kontrakannya. Di kontrakannya sempat terjadi hubungan badan," kata Kapolres Bogor AKBP Iman Imanuddin saat konferensi pers di Mapolres Bogor, Jalan Tegar Beriman, Cibinong, Rabu (21/12/2022).


Sehabis berhubungan badan, tersangka lalu membunuh dan mengambil harta korban. Korban dibunuh dengan cara dicekik.


"Kemudian dilakukan pencekikan terhadap korban," terangnya.


Setelah dipastikan tewas, korban kemudian dibawa tersangka. Mayat tersebut lalu dibuang di pinggir kali kawasan Gunung Putri, Kabupaten Bogor.


"Pada saat korban sudah meninggal, lalu Tersangka membawa korban mencari tempat pembuangan mayat tersebut. Kemudian di wilayah Gunung Putri, mayat korban dibuang oleh Tersangka," ungkapnya.




TerPopuler

iklan